Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Transportasi Online
Komisi V Sayangkan Pencabutan PerMen Taksi Online oleh MA
2017-09-07 17:20:34

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi V DPR RI, Farry Djemi Francis menyayangkan pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek oleh Mahkmamah Agung (MA).

"Sangat disayangkan, peraturan yang sudah dibuat kajian, sudah lama disosialisasikan dan sudah melalui uji publik dengan melibatkan semua komponen termasuk dari aparat hukum (yang merupakan perintah presiden untuk melakukan kordinasi), namun kemudian dicabut oleh MA. Tapi ini bukan yang pertama, saat Menteri Jonan juga pernah terjadi hal yang sama. Dengan cepat Presiden mencabut peraturan tersebut. Saat ini terjadi lagi lewat putusan MA," ujar Farry usai rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di ruang rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan Jakarta (6/9).

Walau peraturan tersebut masih terus berlaku sampai bulan November mendatang, namun Farry menilai akan terjadi kefakuman hukum saat itu. Oleh karena itu pihaknyan meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan suatu kajian yang betul-betul komprehensif. Sehingga tidak akan lagi terjadi benturan-benturan seperti yang dua tahun terakhir ini.

"Keluarnya PM (peraturan menteri) itu kan sejatinya untuk meminimalisir persoalan yang terkait transportasi online, dan ketika sampai November mendatang belum ada aturan baru, sementara PM tersebut telah dicabut oleh MA, maka akan terjadi sebuah kefakuman hukum. Di sini kami menanyakan apakah perlu revisi UU Lalulintas untuk mengatasi kefakuman hukum tersebut."

Sebagaimana diketahui beberapa hari lalu, Mahkamah Agung (MA) yang diketuai oleh Majelis Hakim Supandi dan Is Sudaryono dan M Hary Djatmiko sebagai anggota, mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub tersebut dikenal dengan Permenhub Taksi Online karena mengatur tentang angkutan umum berbasis online tersebut.

Hal itu ditandai dengan putusan MA No. 37P/HUM/2017. Adapun pemohon uji materi Permenhub 26 Tahun 2017 adalah enam orang pengemudi angkutan yakni Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Suanto, Iwanto, IR Johanes Bayu Saryo Aji, dan Antonius Handiyo. Empat belas pasal yang dicabut MA itu meliputi aturan tarif, wilayah operasional, dan status taksi online.(Ayu,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]